
|
Endah Caratri |
| Q | Selamat pagi bu.. Saya ingin bertanya tentang tata cara pelaporan pph 21 untuk pegawai proyek, dimana di perusahaan saya, mereka hanya menerima pendapatan dari satu proyek dan bukan termasuk dalam susunan kepegawaian perusahaan. Pada bulan Januari 2012 ini kami telah memotong penghasilan mereka dalam 1 proyek sekaligus (3 masa pajak sekaligus-okt,nop,des 2011). Perusahaan sudah memotong, menyetorkan dan membuatkan bukti potong untuk para pegawai proyek tersebut. Yang ingin saya tanyakan adalah : * bagaimanakah cara kami melaporkan pajak mereka, apakah kita satukan dengan pelaporan desember pph 21 pegawai kantor dengan memasukkan mereka ke baris pegawai tidak tetap atau * adakah cara pelaporan tersendiri untuk melaporkan apa yang sudah perusahaan kami potong atas pph 21 mereka? Demikian pertanyaan dari saya, semoga bisa mendapatkan jawaban yang tepat dari ibu. Terima kasih sebelumnya atas bantuannya.. |
|
| Tyas , Jakarta | ||
| A | Ibu Tyas Yth, Untuk pelaporannya, Disatukan dengan laporan pph 21 Des dan masuk dikolom pegawai tidak tetap. Kalau mereka yg punya NPWP maka dibulan Maret mereka harus lapor dan dilampirkan bukti potong yg sdh dipotong. Terimakasih |
|
| Endah Caratri | ||