Usaha Yang Dilakukan Oleh Dirjen Pajak Untuk Komoditi Ekspor Sawit
Oleh : Wimpy Tjahya
Jumat, 03 Februari 2012 18.40 WIB
(Vibizmanagement – Tax) - Usaha yang dilakukan oleh Dirjen Pajak untuk komoditi ekspor sawit dilakukan melalui pelaksanaan aturan Bank Indonesia (BI) yang mewajibkan eksportir untuk menempatkan devisa hasil ekspor diharapkan oleh kantor pajak untuk bisa mengerek penerimaan pajak dari pengusaha yang mengekspor hasil komoditi yang datanya diambil dari aturan Bank Indonesia tersebut. Sesungguhnya kerjasama yang dijalin dengan Bank Indonesia ini sudah dilakukan sejak tahun lalu untuk mendapatkan pertukaran data hasil devisa ekspor. Melalui MOU, Dirjen Pajak hanya mencocokkan data ekspor kelapa sawit dan ekspor komoditas lainnya dengan self assessment pembayar pajak yang pelaksanaannya tinggal dijalankan.
Cara lain yang dilakukan oleh Dirjen Pajak utk mendapatkan data yang akurat dari ekspor kelapa sawit adalah menyewa Surveyor yang bertugas mencatat secara khusus ekspor kelapa sawit yang akan bekerja pada bulan April atau Mei 2012 mendatang. Beberapa negara sudah menggunakan jasa Surveyor untuk mencatat semua ekspor. Salah satu negara yang menggunakan jasa Surveyor ini adalah negara China. Di China, semua ekspor telah dicatat oleh surveyor yang ditunjuk oleh kantor pajak.
Dirjen Pajak di Indonesia selama ini banyak mengandalkan data ekspor dari Kantor Direktorat Bea dan Cukai serta Kementrian Perdagangan. Namun, data yang diambil tersebut masih mempunyai beberapa kelemahan, seperti data ekspor dan impor yang kurang spesifik dan tidak dilengkapi dengan hasil pengecekan secara fisik. Oleh karena Dirjen Pajak mengandalkan data sekunder yang masih mempunyai beberapa kelemahan, Dirjen Pajak mempunyai planning untuk mengerai survey langsung terhadap pengusaha kelapa sawit.
Survei yang dilakukan ini difokuskan kepada para pengusaha perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan Riau dan Sumatra Utara. Sejauh ini, yang dilakukan oleh Dirjen Pajak adalah telah mengindentifikasi beberapa masalah perpajakan yang ada di kawasan Riau dan Sumatra Utara, seperti pergantian pemilik kebun. Maksudnya adalah pada saat lahan dijual ke pihak lain, maka penjualan itu masih dalam bentuk surat keterangan ganti rugi lahan. Didalam surat tersebut tidak diberikan informasi yang jelas mengenai jumlah lahan dan kepemilikan lahan.
Oleh karena itu, melalui sensus yang dilakukan oleh petugas pajak, petugas pajak akan mendatangi pemerintah daerah untuk mendapatkan informasi yang lengkap mengenai kepemilikan lahan. Potensi penerimaan yang akan didapatkan dari sensus tersebut dimulai dari pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). PPN bisa didapatkan dari hasil transaksi perusahaan sawit yang dicatat oleh surveyor. Sensus tersebut direncanakan akan berjalan pada bulan April mendatang dan yang menjadi targetnya adalah Kebun kelapa sawit yang termasuk sentra ekonomi.
Dirjen Pajak juga akan mengkaji pendirian dari kantor pelayanan pajak (KPP) khusus untuk industri kelapa sawit jika potensi yang didapatkan dari sektor ini sangat besar. Pada saat ini sudah ada KPP khusus yang melayani wajib pajak pertambangan.
Salah seorang pengamat perpajakan UI memberikan saran kepada Dirjen Pajak untuk membuat aturan perpajakan yang spesifik bagi industir kelapa sawit. Langkah ini diyakini dapat memudahkan pengawasan perpajakan di industri kelapa sawit.
(WT/IC/vbm)
Berita Terkait :
-
Pelakuan Pajak Bagi Koperasi -
Pelakuan Pajak Bagi Koperasi
COMMENT
LEAVE A COMMENT